11
May
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsos TK) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (11/5/2024). Ia mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. “Melalui program jaminan sosial tersebut, PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari…
