26
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta gagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas. Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam sebuah truk, dan ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh pada Senin, 10 Juni 2024 dini hari. Menjelaskan kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengungkapkan pada Minggu (09/06) pihaknya memperoleh informasi intelijen adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas. Tim pun segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh,…
