KY Tindak Lanjuti Laporan KPK soal Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

“KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim dalam kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Hakim Agung nonaktif GS. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, Ketua KY, Amzulian Rifai, telah memberikan penugasan atau disposisi kepada tim pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saat ini, tim waskim sedang menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi agar dapat segera diregistrasi,” ujarnya.

Selain itu, Mukti juga menyatakan bahwa KY mengutamakan penanganan laporan KPK tersebut karena memperhatikan kepentingan publik.

Selain itu, KY, katanya, akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam memproses laporan tersebut, termasuk mengumpulkan informasi, memeriksa pelapor, dan saksi.

“Tidak menutup kemungkinan, KY juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Meskipun begitu, Ia menekankan bahwa lembaga KY tidak akan turut campur dalam ranah yudisial karena bukanlah kewenangannya.

“KY akan meneliti apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Informasi selanjutnya akan kami perbarui,’ jelas dia.

Sebagai informasi, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim yang memutuskan putusan sela terkait Gazalba Saleh kepada KY dan Bawas Mahkamah Agung (MA).

“Kita tidak lagi akan mengadu, kita sudah mengadu,” ujarnya.

Nawawi menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili kasus Gazalba Saleh.

“Salah satu dari aspek yang kami lihat dalam draft laporan adalah bahwa majelis hakim di tingkat pertama terkesan mengarahkan jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Dari sudut pandang hakim, kami menganggap hal itu perlu ditelaah apakah melanggar kode etik atau tidak.”

Nawawi menyerahkan kepada KY dan Bawas MA untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut.

Pada Senin (27/5/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdiri dari Fahzal Hendri sebagai ketua, serta Rianto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai anggota, mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.

Putusan ini menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan dari penuntut umum KPK tidak dapat diterima, dan memerintahkan pembebasan Gazalba Saleh dari tahanan.

Pada Rabu (29/5/2024), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa tim jaksa KPK telah mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut.

Kemudian, pada Senin (24/6/2024), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permohonan banding atas perlawanan yang diajukan oleh KPK.

Pengadilan Tinggi ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan proses perkara Gazalba Saleh. (fer)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *