04
Jul
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal, pada Rabu (03/07). Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar. Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aceh pada 18 Mei 2024. “Kami melaksanakan penegahan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang…
