10
Jul
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Keputusan itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pencopotan dilakukan menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7/2024). “Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Dewan…
