11
Jul
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Rapat Paripurna ke-22 DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI, Kamis (11/7/2024). Salah satu perubahan dalam revisi UU itu adalah, nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. “Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk kepada peserta rapat paripurna. Setuju,” jawab seluruh peserta rapat diiringi…
