LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Rapat Paripurna ke-22 DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI, Kamis (11/7/2024).
Salah satu perubahan dalam revisi UU itu adalah, nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk kepada peserta rapat paripurna. Setuju,” jawab seluruh peserta rapat diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
Pengambilan keputusan di rapat paripurna ini pun menindaklanjuti kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengesahkan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.
“Ini kan baru pengesahan jadi usul inisiatif dalam rangka penyusunan nanti ini akan dibawa ke paripurna apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (dil)
