13
Jul
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor di Jakarta, Sabtu (13/7/2024). Menurut dia, tujuan program JHT untuk menjamin peserta jaminan sosial ketenagakerjaan menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. “Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun,” terangnya. Ia menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT tersebut mengingat pada 2050 usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun. Dan diperkirakan Indonesia akan mengalami aging population…
