13
Jul
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengungkapkan jumlah upah yang diterima oleh dua eksekutor dalam insiden pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. “Kedua eksekutor, yaitu tersangka YT dan tersangka RAS, masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp1 juta dari tersangka B untuk melaksanakan aksi pembakaran rumah tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan, Sabtu (13/7/2024). Hadi menyatakan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih menyelidiki motif utama dari para pelaku yang memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban. “Saat ini, polisi terus menyelidiki alasan di balik…
