11
May
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Majelis Umum PBB mengambil langkah terobosan dalam pembukaan Sidang Emergency Special Session, dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina, Jumat (10/5/2024). Sebanyak 143 negara anggota PBB mendukung resolusi menjadikan Palestina anggota PBB. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan, sidang Majelis Umum itu bermula dari veto satu negara anggota tetap DK PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu. Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional. “Ini merupakan pertama kalinya, sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang…
