11
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap, wajar penyitaan tas dan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu terjadi ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku, Senin (10/6/2024). “Ya, orang yang dipanggil penegak hukum, termasuk KPK pasti berkaItan dengan suatu peristiwa pidana. Bagi orang biasa (bukan ahli/profesional), maka statusnya dapat dipastikan baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Abdul Fickar kepada LIPUTANPUBLIK.ONLINE melalui gawai, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Biasanya saksi yang dijadikan tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam suatu peristiwa pidana.…
