19
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menyatakan, tujuh orang tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (19) dan Eky di Cirebon, Jawa Barat sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019. Para tersangka tersebut satu per satu membuat grasi. Sebab dokumen pengampunan tersebut tidak boleh diwakilkan oleh satu orang. “Tujuu terpidana itu ketika bulan Juni tanggal 24 tahun 2019 mengajukan grasi,” kata Sandi di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Ia menyebut, mereka membut pernyataan bahwa mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban. “Di setiap terpidana mengajukan pribadi dengan surat pernyataan yang ditanda tangani,…
