LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menyatakan, tujuh orang tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (19) dan Eky di Cirebon, Jawa Barat sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019.
Para tersangka tersebut satu per satu membuat grasi. Sebab dokumen pengampunan tersebut tidak boleh diwakilkan oleh satu orang.
“Tujuu terpidana itu ketika bulan Juni tanggal 24 tahun 2019 mengajukan grasi,” kata Sandi di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia menyebut, mereka membut pernyataan bahwa mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban.
“Di setiap terpidana mengajukan pribadi dengan surat pernyataan yang ditanda tangani, dengan statment mengakui bahwa telah berbuat salah dan menyesali akibat perbuatannya,” ungkap Sandi.
Publik tentu dapat menilai perbuatan mereka melalui permohonan pengampunan atau penghapusan hukuman. Grasi tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi pada tahun 2020.
“Jadi kita tidak usah berandai-andai, tidak usah membacakan persepsi siapa, orang atau bagaimana. Tetapi ini adalah pernyataan pribadi yang ditanda tangani semua,” jelas Sandi.
“Dan ini saya ambil atau saya dapatkan dari hasil putusan presiden, dari grasi tersebut dilampirkan ada persyaratan-persyaratanya,” tambahnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 silam. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada awal Mei 2024. Total ada delapan tersangka sudah diadili, satu orang telah bebas beryarat pada tahun 2020.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sempat menerbitkan tiga tersangka berstatus DPO. Namun, diklarifikasi menjadi satu orang. Adalah Perong ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada, Selasa (21/5/2024) malam. (dan)
