11
May
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan, Sabtu (11/5/2024). Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan tidak membelit mahasiswa. Jika regulasi itu tidak diawasi, maka dikhawatirkan akses memperoleh pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah. “PTN itu harus lebih kreatif mencari ‘funding’ jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa,” katanya. “Seharusnya (penentuan nilai harga…
