12
May
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Ke depan harus ada regulasi yang mengatur kegiatan study tour di sekolah. Apalagi kegiatan ini rutin dilakukan di semua satuan pendidikan di Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan Kordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim melalui gawai, Minggu (12/5/2024). Ia mengatakan, regulasi tersebut terkait mekanisme pelaksanan study tour yang diselenggarakan di luar sekolah. Sebab kegiatan tersebut menjadi wahana belajar bagi siswa yang berbeda. “Kan ada kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler yang dimasukkan dalam study tour. Seperti mengunjungi museum, tempat bersejarah dan lainnya,” katanya. Lebih jauh, ia mengungkapkan, regulasi terkait study tour bisa dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset…
