18
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Tm Pengawas Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Menurut Wisnu, alah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280. “Tetapi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024…
