Kompolnas Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu


LIPUTANPUBLIK.ONLINE– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menegaskan, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri diminta untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) PT Astra Daihatsu Stampling Plant di Sunter, Jakarta Utara.

“Kami berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” katanya kepada LIPUTANPUBLIK.ONLINE pada Minggu (16/6/2024).

“Jika berlarut-larut dikhawatirkan akan viral, apalagi dugaannya menyangkut limbah B3,” imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya akan memantau proses penyelidikan atas kasus Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 Astra Daihatsu tersebut hingga tuntas.

dai
Suasana PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto : Dok indopos.co.id

“Kompolnas juga berharap selanjutnya ada progress hasil lidik yang dikirimkan kepada Pelapor,” uajrnya.

Ia pun menambahkan, untuk memastikan penyelidikan yang transparan dan akuntabel, LSM MPLH disarankan membuat laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara (Irwasum) di Mabes Polri dan Kompolnas.

“Kompolnas mempersilahkan pelapor untuk melaporkan ke Wassidik dan Irwasum selaku Pengawas Internal Polri agar pengawasan berjalan sebagaimana harapan masyarakat,” pungkasnya.

“Pelapor juga dapat melaporkan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri, agar kami dapat melakukan klarifikasi ke Irwasum,” tambahnya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) menyuarakan protes terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Pasalnya, kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 oleh Astra Daihatsu Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara, yang ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dituding jalan di tempat.

“Sejak 8 Desember 2023, belum ada tindakan konkret dari Dirtipidter. Padahal sebelumnya saya telah dijanjikan bahwa kasus ini akan diusut, tapi hingga kini belum ada perkembangan atau informasi lebih lanjut atau jalan di tempat” kata Sekretaris LSM MPLH berinisial AA di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan LIPUTANPUBLIK.ONLINE telah berupaya untuk konfirmasi terkait aduan masyarakat melalui Karopenmas Divhumas Polri. Namun tidak merespon panggilan seluler dan jaringan whats app (wa).

LIPUTANPUBLIK.ONLINE juga sudah berungkali meminta audiensi dan wawancara baik secara langsung maupun tertulis kepada pihak PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga ke Corcom Astra Internasional dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, hingga berita ini diturunkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum merespon dan memberikan keterangan. Bahkan, nomor handphone indopos.co.id diblokir oleh Corcom Astra Internasional dan Astra Daihatsu Motor. (fer)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *