11
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kehadiran penggugat Atmawijaya mendampingi tokoh Banten, Abuya Muhtadi Dimyathi saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin, 20 Mei 2024 dipertanyakan dan sangat disayangkan oleh tim kuasa hukum Sabarto Saleh selaku tergugat. Pasalnya, Atmawijaya adalah orang yang sedang berperkara di pengadilan dan telah mengajukan banding ke PT Banten atas kasus sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros. Terlebih kehadirannya di PT Banten disambut langsung Ketua PT Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. Sebelumnya, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh selaku pemilik sah lahan dan Kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten telah ditolak…
