LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Pengamat dan praktisi hukum Ismail Rumadan mengatakan, keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait sanksi etik tersebut merupakan pelanggaran berat. Sehingga Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari yang merangkap komisioner KPU bisa dijerat pidana.
“Keputusan etik ini menunjukkan pelanggaran berat. Jadi bisa saja kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana,” ujar Ismail Rumadan kepada indopos.co.id, Rabu (3/7/2024).
Ia menuturkan, DKPP tidak bisa membawa pelanggaran etik Ketua KPU ke ranah pidana. Karena, mereka hanya bisa memutus terkait pelanggaran etik saja.
“Pelanggaran etik ini sudah terbukti berat, kalau untuk di ranah pidana tergantung aparat penegak hukum kepolisian,” katanya.
“Juga proses tersebut tergantung dari pelapor,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pada kasus tersebut terlapor bisa dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun kurungan.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024). (nas)
