Keputusan DKPP Sudah Tepat, Pengamat: Tapi Tak Semestinya Tangani Tindak Asusila


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menegaskan secara umum sanksi semacam ini seharusnya sudah diputuskan sejak Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari menerima sanksi berat pertamanya. Namun lobi politik bisa saja mempengaruhi.

“Keputusan ini (DKPP) semacam mengulang keputusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) atas pemberhentian ketua MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Dedi Kurnia Syah kepada indopos.co.id, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh dan tidak pula pula berdampak pada proses pemilihan yang sudah berlangsung.

Terlebih, lanjutnya, jika putusan itu bersandar pada skandal moral yang dilakukan ketua KPU.

“Jelas ini bukan wilayah pemilihan. Hanya soal etika ketua KPU yang memang buruk,” ucapnya.

Seharusnya, masih ujar dia, ini menjadi langkah awal untuk membawa Hasyim ke sidang kasus kriminal. Bukan hanya soal posisi jabatannya, melainkan status hukum yang seharusnya melekat padanya.

“Sudah sepadan jika Hasyim juga diberhentikan dari komisioner KPU, karena jelas tidak layak berada di sana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, putusan DKPP perlu dikritik, karena semestinya tidak perlu melibatkan DKPP pada tindak asusila Hasyim.

“Sepantasnya ditangani secara pidana, DKPP akan jauh lebih potensial mengurusi etika kepemiluan,” katanya.

“Pada periode Hasyim sebenarnya cukup banyak kecacatan norma kepemiluan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024). (nas)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *