LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan beberapa catatan penting terkait pengelolaan anggaran dalam lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2022 Nomor: 15a/HP/XIV/05/2023 Tanggal: 23 Mei 2023 mengungkapkan sejumlah permasalahan yang terkait dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total tujuh temuan pemeriksaan.
“Pengendalian pengelolaan belanja belum sepenuhnya memadai, yang terlihat dari pemecahan paket pekerjaan; ketidaktertiban dalam penatausahaan dokumen pertanggungjawaban; perhitungan hasil pekerjaan yang tidak diverifikasi dan didokumentasikan; sistem pengelolaan kas (CMS) yang belum optimal; serta realisasi belanja yang belum didukung bukti pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip indopos.co.id pada Rabu (3/7/2024).
“Selain itu, hal ini mengakibatkan harga barang terbaik tidak diperoleh; potensi penyalahgunaan kas; potensi hasil pekerjaan atas pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan nilai pembayaran; serta adanya belanja yang tidak dapat diyakini keterjadiannya,” tulis keterangan BPK.
Pertanggungjawaban belanja barang yang tidak valid mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp839,98 juta. Dari jumlah kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp564,24 juta, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp275,74 juta.
Pembayaran belanja perjalanan dinas diajukan dengan nominatif pengajuan 100 persen, namun tidak seluruhnya direalisasikan dan belum dipertanggungjawabkan dengan pengembalian ke Kas Negara hingga 31 Desember 2022.
Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2,03 miliar.
Dari jumlah kelebihan tersebut, telah dilakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp1,33 miliar, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp0,70 miliar.
Atas permasalahan tersebut KPU RI menyatakan sependapat dan akan melakukan perbaikan atas pengendalian transaksi dan pertanggungjawaban belanja. (fer)
