Marak Situs Porno di Platform X dan Kemunculan Platform Elaelo, Begini tanggapan Komisi I DPR


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Belakangan ini ramai diberitakan maraknya tampilan situs video berbau pornografi di platform twitter atau X. Bahkan kini netizen juga diramaikan dengan munculnya platform serupa bernama “elaelo” yang ditenggarai dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pengganti dari platform milik Elon Musk itu.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari ketika dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaan platform “elaelo”.

” Saya belum tahu ada platform itu (elaelo). Apalagi kalau ini diluncurkan oleh pemerintah. Karena Komisi I selaku Komisi yang membidangi Komunikasi dan Informatika belum mendengar langsung dari Kemenkominfo selaku mitra kerja,” kata Abdul Kharis saat dihubungi Indopos.co.id, Selasa (18/6/2024).

Meski begitu, dirinya mendukung jika hal ini sebagai kebanggaan produk dalam negeri. “Tentunya kami DPR akan mendukung produk dalam negeri. Terlebih jika hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan nilai nilai Pancasila,” ucap Kharis.

Sementara terkait dengan kabar bahwa Elon Musk mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi pada platform X, yang beroperasi di Indonesia, Abdul Kharis pun mengatakan Komisi I DPR akan terus memantau dan mengawasi wacana yang disampaikan Elon Musk tersebut. Ia menekankan bahwa semua platform yang masuk harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Siapapun atau platform apapun yang masuk itu berlaku hukum-hukum di Tanah Air,” ujar Abdul Kharis.

Politisi PKS ini menegaskan, pengawasan terhadap platform X bukan sekadar konten pornografi, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan,” tegasnya.

Diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana diketahui, kebijakan izin konten pornografi itqu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Sementara, beredar viral bahwa pemerintah meluncurkan platform media sosial “Elaelo” yang disebut akan menggantikan X usai muncul isu Kemenkominfo akan memblokir media sosial X milik pengusaha Elon Musk.

Lalu, bagaimana tampilan Ela Elo?

Dari tampilan layar Elaelo yang beredar di media sosial, tampilan utama memiliki lambang Garuda.

Kemudian, terdapat tulisan “Welcome to elaelo – Medsos Lokal Pengganti X/Twitter”.

Terdapat pula keterangan yang menyebutkan situs tersebut dalam pembangunan oleh Kominfo.

Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kominfo mengenai media sosial Elaelo ini. (dil)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *