LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan 10.144 arsip layanan keimigrasian Warga Negara Asing yang sudah melewati batas penyimpanan di instansi tersebut.
“Tindakan tersebut diambil terhadap arsip-arsip yang dianggap tidak lagi memiliki nilai atau relevansi, serta telah melewati masa simpan yang ditentukan,” kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Septi Damayanti dalam keterangan Sabtu (11/5/2024).
Ia menyatakan bahwa arsip yang telah dimusnahkan telah dipilah secara cermat sesuai dengan kriteria penilaian arsip.
Arsip tersebut dianggap tidak lagi memiliki nilai guna primer maupun sekunder, serta telah melewati masa retensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/135/2023 tertanggal 23 Februari 2024 mengenai Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan juga sejalan dengan target kinerja Kantor Imigrasi.
Ia menjelaskan bahwa arsip layanan keimigrasian asing, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama periode Januari-Desember 2018 berjumlah 8.275 berkas, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK) selama periode Januari-Desember 2021 berjumlah 1.869 berkas.
“Ada sebanyak 10.144 berkas yang akan dimusnahkan,” jelasnya.
Senada dikatakan, Arsiparis Ahli Muda Biro Hukum Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dedi Syahputra. Ia menyarankan agar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dijadikan contoh yang patut diikuti oleh Kantor Imigrasi lainnya dalam hal pemusnahan arsip.
Ia juga menyatakan bahwa tahun sebelumnya telah dilakukan pemusnahan arsip untuk dokumen keimigrasian WNI, sehingga sudah ada tiga kali pelaksanaan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini karena sesuai dengan target kinerja Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata dia.
Pemusnahan arsip, lanjutnya dilakukan secara simbolis melibatkan semua pemangku kebijakan dengan menggunakan beberapa alat penghancur kertas atau “paper shredder”.
Selanjutnya, arsip-arsip seperti berkas persyaratan dan berkas layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang telah menerima layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dimusnahkan satu per satu. (fer)
