26
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Demi menjamin transparansi pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memberikan efek jera pada para pelanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai di wilayah Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang, pada Kamis (20/6/2024). Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Broto Setia Pribadi, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan BMMN dan barang rampasan negara yang dihasilkan pada tahun 2023 hingga 2024. Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 49.077.470 batang hasil tembakau…
