30
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Koordinator Nasional Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI), Irfaan Sanoesi menegaskan bahaya laten judi. Menurutnya aktivitas judi online dapat menjerumuskan ke dalam jeratan hutang dan masalah mental. “Dengan sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, mayoritas dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp100 ribu, yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, dan pegawai golongan rendah,” kata Irfaan, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024) “Mereka rentan terjerat hutang dan hutang yang berkelanjutan. Efeknya kesehatan mental mereka menjadi ancaman karena jeratan hutang yang melilit sehingga hidupnya tidak tenang,” sambungnya. Menurut Irfaan, keterlibatan dalam judi ini sering kali disertai dengan…
