08
Jul
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan putusan pembebasan terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Majelis hakim menilai bahwa Terbit tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan yang disebutkan dalam dakwaan pertama dan kedua, serta dakwaan kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024). Oleh karena…
