12
May
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Peluang petambak Karimun Jawa untuk terbebas dari perkara hukum yang dijeratkan aparat penegak hukum (gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbuka lebar melalui gugatan praperadilan. Majelis hakim praperadilan bisa memerintahkan dihentikannya penyidikan atas perkara pencemaran lingkungan jika tim gakkum dinilai keliru dalam menerapkan prosedur dan tata cara penyidikan serta tidak absahnya penetapan status tersangka. Praktisi sekaligus pemerhati masalah hukum alumni Universitas Indonesia, Horas AM Naiborhu SH menyampaikan opininya perihal perkembangan kasus tambak udang Karimun Jawa, setelah mencermati informasi yang berkembang luas di masyarakat terkait penanganan kasus tersebut. Lebih lanjut mantan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Nasional…
