05
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang merubah batas usia pendaftaran calon kepala daerah ternyata tidak harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Anggota Komisi II Mardani Ali Sera, hal itu berdasar pengalaman KPU yang pernah mengabaikan putusan MA terkait persentase calon anggota legislatif (caleg) perempuan. “Ada beberapa keputusan MA diabaikan oleh KPU, contohnya tentang presentase perempuan. Tapi, oleh KPU tidak digubris,” kata Mardani kepada LIPUTANPUBLIK.ONLINE, Rabu (5/6/2024). “Jadi bisa diabaikan. Karena pernah terjadi,”sambung politisi PKS ini. Meski begitu, kata Mardani, KPU dinilai bisa akan banyak menghadapi berbagai reaksi jika melakukan pengabaian putusan MA yang telah merubah syarat usia…
