22
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa personel TNI AD bernama Letda Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online terancam dipecat. “Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, yaitu pemecatan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024). Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak tegas jajarannya yang terlibat judi online. “Rasid masih diperiksa untuk mencari tahu kemungkinan adanya penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi Online,” tegasnya. Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut dia, berkas perkara akan dilimpahkan untuk…
