08
Jul
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. “Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Sigit di Jakarta, Senin (8/7/2024). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut untuk memikirkan langkah yang ditindinlanjuti. “Melalui Kabid humasnya (Polda Jabar, red) untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti,” ucap Sigit. Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan…
