09
Aug
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Menteri Agama menunda mengeluarkan peraturan yang menghapus peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Ia menjelaskan, Kemenag tidak pernah melakukan konsultasi kepada Komisi VIII DPR RI dalam mengeluarkan peraturan itu. “Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik,” kata Wisnu kepada Indopos.co.id, Jumat (9/8/2024). “Dan Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah,” sambungnya. Politisi Partai Keadilan…
