05
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam, periode 2010-2021. Tak hanya berhenti di enam tersangka, pengusutan juga harus dilakukan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan diuntungkan dalam kasus tersebut. Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, skandal tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, yang seharusnya bisa menjadi pemasukan dalam sektor pendapatan negara. Karena itu pihaknya mendesak penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut. “Berharap aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual, dan juga menindak semua pihak yang terlibat. Ada indikasi tidak…
