27
Jun
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pernyataan ini ia ungkapkan, menanggapi laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online. Dia pun meminta agar PPATK membuka datanya dan menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III. “Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati,” kata pria yang akrab disapa…
