LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang oleh warga Cisauk.
Pelaporan yang dilakukan oleh warga Cisauk itu adalah buntut dari dugaan kecurangan dan penekanan dalam melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap Calon Bupati Independen di wilayahnya oleh oknum komisioner KPU.
“Saya mendapat laporan adanya kejanggalan pada proses Verfak yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dijadikan Memenuhi Syarat (MS),” kata Rusdi warga Cisauk yang juga Ketua Peta Karya di Bawaslu usai melaporkan dugaan kejanggalan pada Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut Rusdi mengatakan kejanggalan itu terjadi ditingkat desa dan kecamatan wilayah Cisauk. Di mana, adanya tekanan dari oknum komisioner KPU menekan PPS maupun PPK dalam proses verifikasi faktual calon Bupati Tangerang independen.
“Laporan awal ini kami ingin menciptakan Pilkada berintegritas dan tidak ada tekanan-tekanan. Harus clean and clear terkait Verfak,” ujar Rusdi.
Rusdi meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk bekerja secara serius dalam menangani kasus laporan yang telah ia berikan sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang berjalan dengan sebagai mana mestinya.
“Saya ingin Bawaslu bekerja dengan sebenernya benernya. Agar pelaksanaan pilkada berjalan berintegritas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik membenarkan, terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh Rusdi Ketua Peta Karya. Terkait, kejanggalan proses verifikasi faktual diwilyah Kecamatan Cisauk.
” Iya betul, ada laporan tersebut. Kita akan tindak lanjuti, ” kata Muslik.
Hingga beritainiditurunkanINDOPOS.CO.ID telah berupaya menghubungi Komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Namun, mereka belum berikan keterangan resmi ihwal aduan warga tersebut. (fer)
