Eksekusi Lahan DJHA di Baros Sempat Alot, Begini Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Proses eksekusi lahan dan bangunan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Koprah, Desa Panyirapan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024), berjalan cukup alot. Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan tak mudah untuk mengambil alih serta mengosongkan lahan dan bangunan yang dikuasai Atmawijaya tersebut.

Meskipun Sabarto Saleh bersama kuasa hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah. Namun, Atmawijaya yang menguasai lahan tersebut mengajukan beberapa syarat.

Akibatnya, kehadiran Sabarto Saleh bersama kuasa hukum, tak bisa serta merta menguasai lahan. Atmawijaya yang didampingi Abuya Muhtadi, enggan meninggalkan lahan dan bangunan DJHA. Alih-alih menaati amar putusan PT Banten untuk meninggalkan lahan dan bangunan secara sukarela, Atmawijaya malah mengajukan sejumlah syarat.

Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sedianya mengeksekusi lahan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang magrib.

Pantauan di lokasi eksekusi, ratusan ormas dan aparat kepolisian masih berada di lokasi hingga menjelang magrib. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, Abuya Muhtadi meninggalkan lokasi eksekusi. Pascakepergian Abuya Muhtadi, Atmawijaya yang semula mengancam akan membawa kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung (kasasi) akhirnya melunak.

Bahkan Atmawijaya bersama pengacaranya tampak meminta maaf kepada Sabarto Saleh.

Sebelumnya, Atmawijaya mengajukan syarat satu bulan untuk hengkang dari lahan DJHA, dan meminta bagian lahan seluas 700 meter. Selain itu ia juga meminta agar Sabarto Saleh mencabut laporan di Polda Banten. Namun Sabarto enggan mengabulkan dan merasa keberatan dengan permintaan Atmawijaya.

Akan tetapi setelah negosiasi yang cukup panjang, Atmawijaya pun melunak dan menyanggupi untuk meninggalkan lahan DJHA tiga hari kemudian. Dengan dalih butuh waktu untuk mengangkut aset-aset pribadinya di kedai yang selama ini terkenal sebagai tempat jualan durian jatohan tersebut.

Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, atau adanya cedera janji kedua belah pihak sepakat menjaga lahan dan bangunan DJHA bersama-sama selama tiga hari, hingga Rabu 11 Juli 2024.

“Alhamdulillah kami sudah duduk bersama dan sudah menemui tiik terang. Intinya Pak Atmawijaya siap menyerahkan seluruh lahan dan bangunan DJHA dengan sukarela. Dan mengakhiri kasus ini dengan damai dan kekeluargaan,” ujar Afdil Fitri Yadi, kuasa hukum Sabarto Saleh, disaksikan ratusan orang yang hadir.

Afdil menegaskan, Atmawijaya sudah legowo menerima putusan PT Banten dan tidak akan melanjutkannya ke tingkat kasasi.

Atmawijaya menyatakan dirinya mengakhiri kasus itu dengan jalan damai. “Tidak panjang lebar. Pada intinya, alhamdulillah sudah selesai bermusyarah. Karena saya sudah 23 tahun bersama beliau (Sabarto Saleh, red). Beliau orang tua saya dan saya anaknya,” ucap Atmawijaya yang berdiri di samping Sabarto Saleh, seraya diamini yang hadir dengan bersama-sama mengucapkan alhamdulillah serta dilanjutkan tepuk tangan massa.

Kuasa hukum Atmawijaya, Alum Musako yang juga hadir mendampingi kliennya menegaskan, ia bersama kliennya sepakat untuk tidak membawa kasus tersebut ke tingkat kasasi.

“Ini yang kita harapkan bersama-sama, hasil musyawarah bersma-sama, pada intinya tidak akan saling menggugat lagi,” ungkap Alum Musako. (dam)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *