WH : Nasdem Tak Akan Rekomendasikan Dede Supriyadi Jadi Balon Bupati Lebak, Jika…


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Banten DR H Wahidin Halim menegaskan, jika Dede Supriyadi Arief Bakal Calon (Balon) Bupati Lebak yang ikut mendaftar melalui partai Nasdem, tidak akan diberikan surat rekomendasi jika nanti terbukti melakukan aksi penipuan, berdasarkan laporan dari salah seorang warga bernama Bakhtiar Rosyid melalui kuasa hukumnya Kasman Sangaji yang menyebut bahwa Dede Supriyadi diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 5.475.000.000.

Mantan Gubernur Banten itu mengaku, dirinya hingga kini belum menerima surat pengaduan yang dilayangkan oleh kantor hukum Kasman Sangaji tersebut.

“Kalau suratnya belum saya terima. Kalaupun ada, itu kalau nggak salah perkara tahun 2020 lalu. Tetapi nanti kita cek dulu dan kita minta yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujar pria yang akrab disapa WH ini kepada indopos.co.id, Minggu (16/6/2024).

Namun demikian, WH menegaskan kalau laporan itu benar adanya maka pihaknya atau partai Nasdem tidak akam mengusulkan Dede Supriyadi menjadi calon Bupati Lebak dari partai Nasdem.

”Kalau nanti laporan itu terbukti, maka tidak akan ada surat rekomendasi untuk Dede,” tegas WH.

WH menjelaskan, NasDem hingga kini belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

”Kan sekarang masih proses seleksi rekomendasi dari DPW untuk kita sampaikan ke DPP partai Nasdem,” tandas mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini.

Diketahui, Bakal calon (Balon) Bupati Lebak Dede Supriyadi diterpa isu tidak sedap menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024.

Dalam surat yang beredar di group WhatsApp wartawan, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) ini diadukan ke Ketua Umum PPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Banten Wahidin Halim (WH) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh oleh Kantor Hukum Kasman Sangaji.

Dalam surat Nomor: 57/KS&P/SP/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024. Kantor Hukum Kasman Sangaji menyampaikan surat permohonan agar Partai NasDem tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala daerah kepada Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024.

Kantor Hukum Kasman Sangaji mengungkap, Balon Bupati Lebak Dede Supriyadi merupakan terlapor berdasarkan Laporan Polisi: LP/7532/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 19 Desember 2020 atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kerugian mencapai Rp 5.475.000.000.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2405/2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/16928/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, saat ini proses pemeriksaan Dede Supriyadi telah masuk tahap penyidikan.

Atas dasar itu, Kantor Hukum Kasman Sangaji meminta Ketum NasDem Surya Paloh tidak memberikan rekomendasi terhadap Dede Supriyadi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (yas)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *