Penulis: Parluhutan Rajagukguk, STT., AKT., S.H., M.B.A
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 17.50, Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF yang ke-40.
Dengan perjuangan panjang dan setelah memenuhi berbagai persyaratan, Indonesia diterima menjadi anggota penuh FATF (full membership).
Penerimaan ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi kebijakan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.
Keanggotaan penuh di FATF memiliki arti penting, mengingat FATF merupakan forumi nternasional yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional.
Sebagai salah satu negara yang memiliki ekonomi terbesar di dunia dengan kasus yang beragam, Indonesia dianggap telah memberikan kontribusi penting bagi FATF. Keanggotaan Indonesia di FATF akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang kemudian akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.
Kepercayaan investor kepada pemerintah akan meningkat karena keyakinan bahwa uang yang mereka investasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah dari kejahatan pencucian uang maupun
pendanaan terorisme.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam FATF, penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih efektif karena Indonesia memiliki jaringan kerjasama internasional dan memperoleh dukungan dari sesama negara anggota FATF untuk mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) lintas negara atau jurisdiksi, termasuk untuk keperluan pemulihan aset.
Selain turut serta dalam kerjasama internasional untuk pemberantasan TPPU, FATF memiliki 3 (tiga) fungsi utama yaitu:
1. memantau kemajuan yang dicapai para anggota FATF dalam melaksanakan langkahlangkah pemberantasan pencucian uang (money laundering).
2. melakukan kajian mengenai money laundering trends, techniques, dan counter measures.
3. mempromosikan pengadopsian dan pelaksanaan standar anti pencucian uang kepada masyarakat internasional. Pendekatan lain yang dilakukan oleh FATF dalam memerangi praktik pencucian uang adalah dengan memberikan hukuman (punitive approach) bagi negara-negara yang tidak kooperatif dalam memerangi praktik pencucian uang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa inisiatif untuk melawan tindak pidana pencucian uang yang dituangkan dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dan peran FATF.
Peran FATF dalam penyusunan Undang-Undang Anti Pencucian Uang antara lain dengan memberikan desakan dan tekanan agar Indonesia segera mengadopsi keseluruhan standar internasional dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikeluarkan oleh FATF.
Berdasarkan hasil reviu FATF, negara-negara yang dinilai tidak mendukung upaya memerangi pencucian uang akan dimasukkan ke dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs). Negara-negara tersebut dapat dikenai sanksi counter measures oleh negara-negara anggota FATF, misalnya diberikan hambatan terhadap transaksi perbankan seperti transfer, penolakan Letter of Credit (L/C), penolakan pinjaman luar negeri, larangan membuka kantor cabang bank di luar negeri, atau seluruh transaksi dari negara tersebut akan dianggap sebagai transaksi mencurigakan (suspicious transaction).
Menindaklanjuti masuknya Indonesia sebagai anggota penuh FATF tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) pada 5 April 2024.
Penerbitan Keppres tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) merupakan kejahatan lintas batas negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasannya memerlukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang TPPU dan TPPT.
Masuknya Indonesia menjadi anggota penuh FATF dan dengan diterbitkannya Keppres Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik di tanah air. (ibs)
