KPU DKI Jakarta Ungkap Kendala Proses Coklit Data Pemilih


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengemukakan, kendala Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih secara manual. Salah satunya, sulit mendapat akses ke permukiman apartemen.

“Ada sedikit kendala terhadap pencocokan dan penelitian ini terutama di wilayah-wilayah tertentu, seperti apartemen-apartemen yang memang tidak mudah kami masuk atau mendapatkan akses kegiatan,” kata Fahmi saat berbincang dengan tim redaksi LIPUTANPUBLIK.ONLINE dan INDOPOSCO di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Sebetulnya secara prinsip pemutakhiran data pemilih itu ada prinsip komprehensif. Artinya pendataan dilakukan terhadap semua warga yang memiliki KTP Jakarta tanpa pengecualian.

“Tidak boleh membeda-bedakan satu sama lain. Tidak boleh membeda-bedakan berdasar klasifikasi sosial,” ujar Fahmi.

Maka itu, ia mengimbau pengelola apartemen kooperatif mendukung kegiatan tersebut. Tujuannya, semua warga Jakarta dapat terdata untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

“Tentu kami mengimbau, kepada para pengelola apartemen untuk bisa memberikan akses kepada petugas kami di lapangan Pantarlih untuk bisa melakukan coklit, dengan mendatangi pemilih secara langsung,” ucap Fahmi.

KPU tidak mau ada warga Jakarta, yang sudah memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya di Pilkada 2024.

“Karena kita tidak ingin nanti, pada saat pemungutan suara ketika ada warga tidak terdata datang kemudian protes tidak terdaftar namanya,” imbuh Fahmi.

Pencocokan dan penelitian data pemilih di Jakarta telah dimulai tanggal 24 Juni dan berakhir tanggal 24 Juli 2024. Progresnya hingga saat ini sudah mencapai 80 persen di Jakarta. (dan)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *