Komisi II DPR Tunggu Keppres Terkait Pencopotan Hasyim Usai Sidang DKPP


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menunggu surat keputusan presiden (Keppres) terkait adanya tindaklanjut dari hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai terbukti melakukan tindakan asusila.

Untuk proses selanjutnya, kata Doli, maka komisioner KPU yang ada segera memilih pejabat sementara untuk kursi Ketua yang ditinggalkan oleh Hasyim.

“Sesuai peraturan perundangan kita akan menunggu Surat Keppres terkait dengan keputusan di DKPP,” ucap Doli kepada Indopos.co.id, Kamis (4/7/2024).

“Setelah itu kita akan lihat perkembangan seperti apa selama terjadi kekosongan kepemimpinan. Kita harapkan komisioner KPU dapat melakukan pemilihan pejabat ketua sementara sampai nanti kita memilih Ketua definitif setelah terjadi pemilihan anggota KPU yang baru dan nanti kita akan proses di DPR bersama Komisi II,” sambung Doli.

Meski begitu, Doli mengaku prihatin atas hasil sidang DKPP tersebut Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga etika. Terlebih dalam waktu dekat akan ada gelaran Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

“Sebenarnya kepada ketua KPU, Komisi II sudah beberapa kali memberikan masukan supaya menjaga sikap. Karena kita membutuhkan lembaga (KPU) ini memiliki kredibilitas yang baik di mata publik. Dan karena keputusan DKPP ini sudah final dan mengikat, maka mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita dan semua penyelenggara pemilu, karena dalam waktu dekat kita akan melaksanakan pelaksanaan Pilkada selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Doli mengaku sudah meminta keterangan langsung dari Ketua dan hakim anggota DKPP yang ikut menyidangkan kasus tindakan asusila terhadap Hasyim Asy’ari itu, bahwa sudah terkonfirmasi dari pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi.

“Saya sudah hubungi ketua dan anggota DKPP untuk menanyakan alasan-alasannya. Sampai kemudian mereka sampaikan tiga hal, yaitu pembinaan kewenangan pimpinan KPU, kedua pembinaan fasilitas negara dalam hal ini fasilitas institusi KPU RI, dan yang ketiga adalah pembinaan asusila. Dan hasilnya keputusan ini sudah final and binding,” pungkasnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang kode etik yang berlangsung pada hari Rabu (3/7/2024), DKPP telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Selain mengabulkan pengaduan Pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari, dalam putusannya, Hendy pun menjelaslan putusan ini akan diteruskan oleh putusan dari Presiden Jokowi.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ucap Heddy yang kemudian diikuti ketukan palu.

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, Teradu (Hasyim) diadukan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu (korban) yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu.

Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. Hasyim sendiri tidak hadiri secara langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dia hanya mengikuti sidang secara daring. (dil)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *