LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Sekolah Dasar (SD), Kemendikbudristek Muhammad Hasbi dalam keterangan, Rabu (3/7/2024).
Ia menuturkan, dalam konteks PPDB, Kemendikbudristek sebagai regulator telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023.
“Pada segi pembinaan, kami terus mendorong kepada para Pemda untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) juga melakukan persiapan PPDB lebih awal, agar pelaksanaannya menjadi lebih baik. Dalam fungsi pembinaan, menurut dia, Kemendikbudristek mengajak para Pemda agar membagikan praktik baik pelaksanaan PPDB kepada Pemda lainnya.
“Tujuannya meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Dalam fungsi pengawasan, masih ujar dia, Kemendikbudristek juga mendorong kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui kanal yang sudah disediakan.
Ia berharap, para Pemda dapat mengeksekusi kebijakan Pemerintah Pusat dengan membuat kebijakan turunan dalam bentuk Petunjuk Juknis (Juknis). Juknis yang dibuat tersebut menjadi pedoman pelaksanaan PPDB di setiap daerah.
“Untuk mencapai PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaaan,” tegasnya. (nas)
