Judi Online adalah Penyandera Ekonomi Keluarga


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Koordinator Nasional Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI), Irfaan Sanoesi menegaskan bahaya laten judi. Menurutnya aktivitas judi online dapat menjerumuskan ke dalam jeratan hutang dan masalah mental.

“Dengan sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, mayoritas dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp100 ribu, yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, dan pegawai golongan rendah,” kata Irfaan, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024)

“Mereka rentan terjerat hutang dan hutang yang berkelanjutan. Efeknya kesehatan mental mereka menjadi ancaman karena jeratan hutang yang melilit sehingga hidupnya tidak tenang,” sambungnya.

Menurut Irfaan, keterlibatan dalam judi ini sering kali disertai dengan kecanduan yang merusak produktivitas dan stabilitas ekonomi keluarga.

“Judi Online adalah ancaman nyata bagi visi Indonesia Emas 2045. Manipulasi Judi Online merusak mimpi dan harapan Indonesia menjadi negara maju. Judi Online tidak hanya merusak ekonomi rakyat tapi juga daya tahan kita sebagai bangsa,” jelasnya

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa judi online juga membawa risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal. Para pelaku judi yang terjebak hutang sering kali mencari jalan pintas pinjaman online ilegal.

“Mereka meminjam uang dari penyedia pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan. Hal ini memperparah situasi ekonomi mereka dan dapat berujung pada masalah hukum dan sosial yang lebih serius,” imbuhnya.

Irfaan mengingatkan platform judi online tidak memiliki sistem keamanan yang memadai. Data pribadi dan finansial pengguna dapat dengan mudah dicuri dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kebocoran data ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengancam keamanan nasional jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah,” ungkapnya. (nas)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *