Muhadjir Effendy Ingin Pelaku Judi Online Ditindak Lebih Tegas, Tak Cukup Tipiring


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menginginkan, tindakan tegas terhadap pemain atau pelaku judi online yang meresahkan masyarakat. Serta telah berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga mereka.

Mengingat praktik tersebut masih masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Dengan pidana penjara atau kurungan badan paling lama 3 bulan.

“Selama ini kan (pemain judi online) dianggap tipiring saja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan,” kata Muhadjir di Jakarta, Senin (17/6/2024).

Maka itu, ia mendesak aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku judi online dengan pasal yang lebih berat. Apalagi terhadap pelaku telah membuat keluarganya kehilangan harta benda.

judi
Ilustrasi-Judi online. (Ist)

“Sekarang harus tegas, itu apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” ujar Muhadjir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan, pembentukan satuan tugas atau satgas judi online baru-baru ini. Unit pencegahan dan penindakannya dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan sebagai wakil ketua. Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika diperintahkan mengisi Ketua Harian Pencegahan.

Kepala kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online. “Nanti satgas itu, bayangan saya satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga divisi atau tiga tugas,” tegasnya.

Salah satunya soal pencegahan. Hal tetsebut penting tugas pencegahan itu. “Saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan bin, kemudian polisi siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” imbuhnya. (dan)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *