Soal HP Hasto Disita, Pakar: KPK Lebih Punya Kemandirian dan Keberanian


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap, wajar penyitaan tas dan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu terjadi ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

“Ya, orang yang dipanggil penegak hukum, termasuk KPK pasti berkaItan dengan suatu peristiwa pidana. Bagi orang biasa (bukan ahli/profesional), maka statusnya dapat dipastikan baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Abdul Fickar kepada LIPUTANPUBLIK.ONLINE melalui gawai, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Biasanya saksi yang dijadikan tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam suatu peristiwa pidana. Sebelum penetapan status hukum tersebut lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

“Setelah penyidik merasa sudah cukup alat buktinya baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saksi yang diperiksa beberaap kali dapat dipastikan itu calon tersangka,” ujar Fickar.

Ia tak ingin berspekulasi, soal pemeriksaan pengurus partai berlambang kepala banteng itu. Namun, penyitaan beberapa properti itu menunjukan keberanian lembaga antirasuah.

“Tetapi dibanding penegak hukum lain, KPK lebih punya kemandirian dan keberanian,” jelas Fickar.

Hasto keberatan soal penyitaan ponselnya karena tidak didasarkan hukum acara pidana. Apalagi ia mengaku pemeriksaanya belum masuk dalam pokok perkara Harun Masiku.

“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ujar Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Penyitaan tersebut bermula ketika ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.

“Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” imbuh Hasto. (dan)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *