LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Sebanyak 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Aceh, di Provinsi Sumatera Utara dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disahkan menjadi undang-undang dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Dalam pembacaan laporannya di dalam Sidang Paripurna, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, dengan disahkannya 27 UU Kabupaten/Kota menjadi undang-undang diharapkan dapat memperbaiki dan memperbaharui regulasi terkait pembentukan daerah.
“Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” kata Syamsurizal.
Syamsurizal menambahkan, 27 UU Kabupaten/Kota ini dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Disetujuinya 27 UU Kabupaten/Kota juga diharapkan membuat setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri dan sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945,” ucap Syamsurizal.
Adapun, urgensi penyusunan 27 UU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Komisi II adalah sebagai bentuk penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950 yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 bahwa semua Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan kepada UUD 1945, mengingat UU pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
“Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang’,” jelas Politisi Fraksi PPP tersebut.
Usai pembacaan laporan dari Syamsurizal, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang Paripurna langsung meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk kemudian disetujui oleh seluruh anggota peserta Paripurna.
Adapun 27 UU Kabupaten/Kota yang disahkan meliputi daerah :
1. Kota Banda Aceh di Aceh
2. Kabupaten Aceh Besar di Aceh
3. Kabupaten Pidie di Aceh
4. Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
5. Kabupaten Aceh Timur di Aceh
6. Kabupaten Aceh Utara di Aceh
7. Kabupaten Aceh Barat di Aceh
8. Kabupaten Aceh Selatan di Aceh
9. Kabupaten Binjai di Provinsi Sumatera Utara
10. Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
11. Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
12. Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara
13. Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
14. Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
15. Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara
21. Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
23. Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Pangkal Pinang di Provinsi Bangka Belitung
26. Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung
27. Kabupaten Belitung di Provinsi Bangka Belitung. (dil)
