Akhiri Polemik, Ingin Maju Pilkada Caleg Terpilih Wajib Mengundurkan Diri


LIPUTANPUBLIK.ONLINE – Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersepakat soal calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin (15/5/2024). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon dia sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. Mau pakai bersedia, wajib, harus itu nanti coba kalian ini lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu, mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalm memimpin jalannya persidangan.

Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR.

Kemudian, pelantikan dimungkinkan dilakukan setelah hasil pilkada diketahui. Formula itu menuai kritik karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodasi calon kepala daerah (cakada) yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar pun mengingatkan bahwa diksi ‘bersedia’ yang digunakan bisa menjadi multitafsir sehingga diperlukan perubahan redaksional. Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin.

“Kami hanya ingin kepastian, perihal tadi untuk calon terpilih anggota terpilih DPR, DPD dan DPRD tadi kan disampaikan bahwa bersedia, sanggup, wajib. Kalau boleh mengusulkan di dalam pasal yang menyangkut ini tadi ditambahi frasa atau kalimat yang bisa dimaknai bahwa secara otomatis maka keputusan KPU tentang terpilihnya anggota tersebut tidak berlaku atau dicabut. Jadi supaya tidak ada lagi kita mempunyai makna yang berbeda-beda,” ungkap Rahmat.

Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada. Jadi kalau penetapan calonnya 22 September maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri. Jadi tidak lagi istilahnya pakai ‘bersedia’ atau apa supaya tidak bersayap jadi mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU RI memberikan penjelasan terkait esensi aturan yang dianggap berpolemik itu.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui dua PKPU terkait Pilkada 2024 antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (dil)



Source link

By redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *