{"id":6170,"date":"2024-08-12T08:27:18","date_gmt":"2024-08-12T08:27:18","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/08\/12\/legislator-pks-tegas-minta-pp-no-28-2024-direvisi-ini-alasannya\/"},"modified":"2024-08-12T08:27:18","modified_gmt":"2024-08-12T08:27:18","slug":"legislator-pks-tegas-minta-pp-no-28-2024-direvisi-ini-alasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/08\/12\/legislator-pks-tegas-minta-pp-no-28-2024-direvisi-ini-alasannya\/","title":{"rendered":"Legislator PKS Tegas Minta PP No 28\/2024 Direvisi, Ini Alasannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><a data-mil=\"275687\" href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/\"><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong><\/a> \u2013 Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).<\/p>\n<p>\u201cPemerintah harus segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi,\u201d ujar Netty dalam keterangan, Senin (12\/8\/2024).<\/p>\n<p>Jika tidak tertulis secara eksplisit, lanjutnya, hal ini dapat ditafsirkan dengan rancu. \u201cJangan sampai timbul opini publik bahwa PP ini mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia dengan adanya pengaturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah,\u201d katanya.<\/p>\n<div class=\"jeg_ad jeg_ad_article jnews_content_inline_ads  \">\n<div class=\"ads-wrapper align-center \">\n<div class=\"ads_shortcode\">\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.bawaslu.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-271892\" src=\"https:\/\/assets.indopos.co.id\/2024\/07\/366-x-280-Pixel_Banner-Awasi-Pilkada-Serentak-2024.png\" alt=\"Legislator PKS Tegas Minta PP No 28\/2024 Direvisi, Ini Alasannya - 366 x 280 Pixel Banner Awasi Pilkada Serentak 2024 - www.indopos.co.id\" width=\"366\" height=\"280\" title=\"Legislator PKS Tegas Minta PP No 28\/2024 Direvisi, Ini Alasannya - 366 x 280 Pixel Banner Awasi Pilkada Serentak 2024 - www.indopos.co.id\" srcset=\"https:\/\/assets.indopos.co.id\/2024\/07\/366-x-280-Pixel_Banner-Awasi-Pilkada-Serentak-2024.png 366w, https:\/\/assets.indopos.co.id\/2024\/07\/366-x-280-Pixel_Banner-Awasi-Pilkada-Serentak-2024-300x230.png 300w\" sizes=\"(max-width: 366px) 100vw, 366px\"\/><\/a><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>\u201cDalam pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah tidak dijelaskan secara rinci definisi remaja dan anak sekolah. Jadi pasal ini dipahami dalam pengertian umum,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Padahal, lanjut Netty, pasal 98 di PP tersebut menjelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama.<\/p>\n<p>\u201cNilai luhur dan norma agama seharusnya menjadi guideline, sehingga pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam menuliskan pasal demi pasal guna menghindari penafsiran yang liar\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, Netty menolak klaim pemerintah yang menyebut bahwa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah tersebut adalah yang sudah menikah dan atau remaja berisiko, misal, remaja dengan kasus HIV\/AIDS.<\/p>\n<p>\u201cSekali lagi, tulis secara eksplisit dalam pasalnya atau dalam penjelasan bahwa yang dimaksud adalah \u2018remaja dan anak sekolah yang sudah menikah\u2019. Kalau sekadar penjelasan lisan dari pejabat terkait, ini kan tidak permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum,\u201d tegas Netty.<\/p>\n<p>\u201cPadahal pada pasal 104-nya diperjelas bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko, kenapa untuk bagian remaja dan anak sekolah tidak diperjelas dengan kata \u2018yang sudah menikah\u2019?\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Netty mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanat dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi tersebut mengatur bahwa pendidikan nasional didasarkan pada Pancasila, serta berfungsi untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.<\/p>\n<p>\u201cJadi, seharusnya pendidikan kespro buat pelajar dan remaja diformulasikan secara holistik, berbasis pada pemahaman bahwa mereka adalah subjek hukum dari aturan berbasis Ketuhanan yang Maha Esa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cPendidikan kespro wajib sejalan, dan jangan sampai bertentangan, dengan nilai agama. Pesan utama dari segala upaya kespro anak dan remaja adalah abstinensi, abstinensi, dan abstinensi, karena mereka harus kita arahkan untuk fokus belajar, mengasah karakter, dan mengejar cita-cita,\u201d lanjut Netty.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah yang tidak dijelaskan secara eksplisit justru berpeluang meningkatkan perilaku seksual bebas di kalangan remaja dan pelajar. <strong>(nas)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/08\/12\/legislator-pks-tegas-minta-pp-no-28-2024-direvisi-ini-alasannya\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). \u201cPemerintah harus segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6171,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-6170","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6170","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6170"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6170\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6171"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6170"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6170"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6170"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}