{"id":6102,"date":"2024-08-09T06:12:35","date_gmt":"2024-08-09T06:12:35","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/08\/09\/komisi-viii-dpr-minta-menag-yaqut-tunda-penghapusan-peran-fkub-dalam-pendiri\/"},"modified":"2024-08-09T06:12:35","modified_gmt":"2024-08-09T06:12:35","slug":"komisi-viii-dpr-minta-menag-yaqut-tunda-penghapusan-peran-fkub-dalam-pendiri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/08\/09\/komisi-viii-dpr-minta-menag-yaqut-tunda-penghapusan-peran-fkub-dalam-pendiri\/","title":{"rendered":"Komisi VIII DPR Minta Menag Yaqut Tunda Penghapusan Peran FKUB dalam Pendiri"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Menteri Agama menunda mengeluarkan peraturan yang menghapus peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, Kemenag tidak pernah melakukan konsultasi kepada Komisi VIII DPR RI dalam mengeluarkan peraturan itu.<\/p>\n<p>\u201cKeputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik,\u201d kata Wisnu kepada Indopos.co.id, Jumat (9\/8\/2024).<\/p>\n<p>\u201cDan Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengungkapkan menjelaskan spirit dibentuknya FKUB sejatinya untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.<\/p>\n<p>\u201cKedudukan penting FKUB adalah sebagai lembaga civil society yang berperan sebagai jembatan yang menghubungkan antara kepentingan pemerintah dan umat beragama agar bisa berjalan secara harmonis dan aspiratif,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sehingga dengan pencoretan FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah itu, ucap Wisnu, dikhawatirkan sebagai bentuk pelemahan lembaga civil society oleh Negara sehingga berpotensi menimbulkan resistensi.<\/p>\n<p>\u201cJika tidak dikelola secara hati-hati, dikhawatirkan masalah pendirian rumah ibadah bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Wisnu dengan tegas meminta kebijakan itu ditunda. \u201cKebijakan tersebut perlu ditunda sampai dilakukan konsultasi dengan DPR, unsur tokoh lintas agama, dan stakeholder terkait,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cDPR mendukung dan melindungi setiap warga negara untuk menjalankan praktik keyakinan dan agamanya secara bebas dan bertanggungjawab dengan memperhatikan kaidah dan norma yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,\u201d pungkasnya menambahkan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra usai menyatakan pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tak perlu lagi rekomendasi dari FKUB, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag.<\/p>\n<p>Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden.<\/p>\n<p>Ia menambahkan perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.<\/p>\n<p>\u201cAda dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,\u201d kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3\/8\/2024) lalu. <strong>(dil)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/08\/09\/komisi-viii-dpr-minta-menag-yaqut-tunda-penghapusan-peran-fkub-dalam-pendiri\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Menteri Agama menunda mengeluarkan peraturan yang menghapus peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Ia menjelaskan, Kemenag tidak pernah melakukan konsultasi kepada Komisi VIII DPR RI dalam mengeluarkan peraturan itu. \u201cKeputusan itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6103,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-6102","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6102","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6102"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6102\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6103"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6102"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6102"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6102"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}