{"id":5385,"date":"2024-07-10T05:33:51","date_gmt":"2024-07-10T05:33:51","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/10\/pengamat-minta-polri-benahi-celah-terkait-proses-penetapan-tersangka\/"},"modified":"2024-07-10T05:33:51","modified_gmt":"2024-07-10T05:33:51","slug":"pengamat-minta-polri-benahi-celah-terkait-proses-penetapan-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/10\/pengamat-minta-polri-benahi-celah-terkait-proses-penetapan-tersangka\/","title":{"rendered":"Pengamat Minta Polri Benahi Celah terkait Proses Penetapan Tersangka"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><a data-mil=\"269772\" href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/\"><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong><\/a> \u2013 Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meminta, Kepolisian Indonesia (Polri) membenahi prosedur tentang penetapan tersangka menyusul puutusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan terdangka kasus Vina dan Eky.<\/p>\n<p>Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bisa saja membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait proses penetapan tersangka, agar kejadian serupa tidak terjadi di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Daerah (Polda).<\/p>\n<p>\u201cSebaiknya pembelajaran kasusnya Pegi Setiawan ini adalah, Mabes Polri segera merevisi tupoksi atau sebut saja SOP terkait proses penyidikan, khususnya terkait ruang di mana proses penetapan tersangka,\u201d kata Muzakir melalui gawai, Jakarta, Rabu (10\/7\/2024).<\/p>\n<p>Mengingat masih terdapat celah dalam penetapan status hukum terhadap Pegi Setiawan. Sehingga hakim PN Kota Bandung mengabulkan gugatan pemohon dan mengugurkan tersangka yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Seharusnya penetapan tersangka Pegi oleh pihak kepolisian harus dibarengi pemeriksaan terlebih dahulu. Itu telah diatur sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21\/PUXII\/2014 tertanggal 16 Maret 2015.<\/p>\n<p>Selain perbuatan tersangka harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Namun, tetap harus diberikan kesempatan mengajukan barang bukti. Mengajukan alat bukti. Termasuk diberi kesempatan mengajukan saksi dan diberi kesempatan ahli.<\/p>\n<p>\u201cSebaiknya Mabes Polri menangkap masalah ini dan Kapolri memperbaiki prosedur, namanya SOP-nya terkait tersangkanya itu dengan memasukan lima hak yang dimiliki oleh calon tersangka itu harus dipenuhi terlebih dahulu,\u201d ujar Muzakir.<\/p>\n<p>Terkadang ada hakim yang menafsirkan putusan MK Nomor 21\/PUXII\/2014 tertanggal 16 Maret 2015. Padahal ketentuan tersebut harus dijalankan dengan benar.<\/p>\n<p>\u201cSupaya nanti tidak mengembang di mana-mana, kadang-kadang itu menjadi selera hakim kan tidak bagus. Putusan MK itu tidak boleh oleh diinterpretasi lagi,\u201d imbuh Muzakir.<\/p>\n<p>Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024<\/p>\n<p>Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8\/7\/2024) kemarin.<\/p>\n<p>Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.<\/p>\n<p>\u201cMaka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,\u201d tutur Eman di PN Bandung, Senin (8\/7\/2024).<\/p>\n<p>\u201cDengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,\u201d sambungnya. <strong>(dan)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/headline\/2024\/07\/10\/pengamat-minta-polri-benahi-celah-terkait-proses-penetapan-tersangka\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meminta, Kepolisian Indonesia (Polri) membenahi prosedur tentang penetapan tersangka menyusul puutusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan terdangka kasus Vina dan Eky. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bisa saja membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5284,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-5385","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5385","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5385"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5385\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5284"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}