{"id":5231,"date":"2024-07-08T10:16:11","date_gmt":"2024-07-08T10:16:11","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/08\/hasyim-asyari-terbukti-lakukan-tindakan-asusila-komisi-ii-jadi-evaluasi-penjaringan-calon-komisioner-kpu\/"},"modified":"2024-07-08T10:16:11","modified_gmt":"2024-07-08T10:16:11","slug":"hasyim-asyari-terbukti-lakukan-tindakan-asusila-komisi-ii-jadi-evaluasi-penjaringan-calon-komisioner-kpu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/08\/hasyim-asyari-terbukti-lakukan-tindakan-asusila-komisi-ii-jadi-evaluasi-penjaringan-calon-komisioner-kpu\/","title":{"rendered":"Hasyim Asy&#8217;ari Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Komisi II: Jadi Evaluasi Penjaringan Calon Komisioner KPU"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus pencopotan Hasyim Asy\u2019ari dari posisi ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila. Guspardi meminta kasus ini harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner KPU ke depan.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,\u201d ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8\/7\/2024).<\/p>\n<p>Menurutnya, proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) bentukan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cSaat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim Pansel yang dibuat pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama. Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,\u201d ucap politisi Fraksi PAN ini.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika atau pun kasus hukum.<\/p>\n<p>\u201cKami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,\u201d imbaunya.<\/p>\n<p>Legislator dari Dapil Sumbar II ini pun mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan ketua KPU RI yang melanggar etika. Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balance-nya dengan baik.<\/p>\n<p>\u201cDKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena Pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan dalam keputusannya beberapa kali itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja. Kami harap ke depannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,\u201d pungkasnya. <strong>(dil)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/07\/08\/hasyim-asyari-terbukti-lakukan-tindakan-asusila-komisi-ii-jadi-evaluasi-penjaringan-calon-komisioner-kpu\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus pencopotan Hasyim Asy\u2019ari dari posisi ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila. Guspardi meminta kasus ini harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner KPU ke depan. \u201cIni adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5232,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-5231","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5231","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5231"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5231\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5232"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5231"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5231"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5231"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}