{"id":5223,"date":"2024-07-08T08:46:27","date_gmt":"2024-07-08T08:46:27","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/08\/komnas-ham-hormati-putusan-pn-bandung-terkait-praperadilan-pegi-setiawan\/"},"modified":"2024-07-08T08:46:27","modified_gmt":"2024-07-08T08:46:27","slug":"komnas-ham-hormati-putusan-pn-bandung-terkait-praperadilan-pegi-setiawan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/08\/komnas-ham-hormati-putusan-pn-bandung-terkait-praperadilan-pegi-setiawan\/","title":{"rendered":"Komnas HAM Hormati Putusan PN Bandung Terkait Praperadilan Pegi Setiawan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Komisi Nasional (Komnas) HAM (Hak Asasi Manusia) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusannya PN Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (8\/7\/2024).<\/p>\n<p>Selanjutnya, menurut dia, Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan dan penyelesaian penyelidikan kasus pembunuhan Vina.<\/p>\n<p>\u201cPascaputusan praperadilan PN Bandung kami akan melanjutkan pemantauan dan penyelesaian penyelidikan kasus pembunuhan Vina,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengemukakan, pertimbangan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.<\/p>\n<p>Dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.<\/p>\n<p>\u201cSebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, maka termohon berkewajiban hukum melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemohon,\u201d kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8\/7\/2024).<\/p>\n<p>Menimbang bahwa terkait dalil termohon, termohon dalam jawabannya pada halaman 27-28 yang pada pokoknya menegaskan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi syarat-syarat.<\/p>\n<p>Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat angka 14 UU Nomor 8 1981 tentang Hukum Aara Pidana. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21\/PUXII\/2014 tertanggal 16 Maret 2015 dan ketentuan lainnya.<\/p>\n<p>\u201cTidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,\u201d ucap Eman.<\/p>\n<p>Hakim tidak sependapat dengan termohon maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan lebih dulu terhadap calon tersangka.<\/p>\n<p>\u201cMenurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,\u201d jelas Eman.<\/p>\n<p>\u201cKarena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam Putusan MK Nomor 21\/PUXII\/2014 tertanggal 16 Maret 2015 telah memberikan syarat tambahan,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. \u201cDengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,\u201d tutur Eman.<\/p>\n<p>Setelah putusan tersebut dibacakan, maka pihak kepolisian harus membebaskan yang bersangkutan.<\/p>\n<p>\u201cMemerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan,\u201d tegas Eman.<strong> (nas)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/headline\/2024\/07\/08\/komnas-ham-hormati-putusan-pn-bandung-terkait-praperadilan-pegi-setiawan\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Komisi Nasional (Komnas) HAM (Hak Asasi Manusia) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusannya PN Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (8\/7\/2024). Selanjutnya, menurut dia, Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan dan penyelesaian penyelidikan kasus pembunuhan Vina. \u201cPascaputusan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5224,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-5223","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5223","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5223"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5223\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5224"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5223"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5223"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5223"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}